Sabtu, 20 Februari 2010

FACEBOOK, JEJARING SOSIAL dan KRIMINALITAS

Siapa yang tidak mengenal facebook?. Situs jejaring sosial ini sangat lekat dalam keseharian masyarakat – khususnya masyarakat kota – saat ini. Diciptakan oleh Mark Zukenberg guna memudahkan komunikasi antar manusia di berbagai belahan dunia.

Fenomena facebook sebagai bagian dari kehidupan komunikasi manusia merupakan cerminan bahwa komunikasi manusia saat ini tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Teman-teman anda yang mungkin berada di Amerika bisa berkomunikasi dengan anda kapan saja. Saling bertukar informasi atau sekedar bertanya kabar saja. Facebook juga membantu anda menemukan teman-teman lama anda melalui mesin pencarinya. Dan jika sudah ketemu, maka anda dapat bernostalgia. Mengulang cerita-cerita lama yang mungkin sangat indah jika diceritakan kembali. Bahkan salah satu grup band papan atas Indonesia telah menggubah facebook ke dalam sebuah lagunya.

Tak berlebihan rasanya jika dikatakan facebook sebagai bagian dari hidup manusia saat ini. Kelahiran facebook secara tidak langsung telah menggeser peran alat komunikasi antar pirbadi lainnya, seperti telepon, hand phone, telegram, surat, dan lain sebagainya. Meskipun juga membutuhkan biaya, namun tidaklah terlalu mahal jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam pemakaian telepon atau hp untuk menelpon kerabat di luar daerah, alih-alih di luar negeri.

Facebook merupakan produk dari kemajuan teknologi khususnya informasi dan komunikasi sebagai efek dari kemajuan ilmu pengetahuan. Semua itu merupakan hasil dari sebuah globalisasi. Indonesia yang bagi masyarakat dunia dinilai sebagai negara berkembang tidak bisa melepaskan diri dari terpaan globalisasi.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi menjadi ”malaikat” namun di sisi lain justru menjadi ”iblis” perusak moral bangsa. Kehadiran internet yang bagi sebagian ahli dikatakan sebagai media konvergen telah menggeser nilai moral dan budaya bangsa kita. Generasi penerus diracuni dengan berbagai sajian situs-situs porno yang dengan mudah dapat di akses tanpa bisa dibatasi. Kita mengakui, tidak ada yang dapat menghambat arus informasi melalui internet. Negara China, yang telah mempekerjakan ribuan ahli untuk mengontrol arus informasi melalui internet juga belum berhasil menghambat informasi-informasi yang menjelek-jelekkan pemerintahnya yang disebarkan melalui internet. Konon lagi Indonesia. Masyarakat kita saja masih berdebat mengenai berbagai undang-undang informasi dan komunikasi yang dikelurkan pemerintah, bagaimana hendak membendung arus informasi yang setiap waktu hilir mudik di internet. Akibatnya, generasi penerus terus dibodohi dan dirusak moralnya.

Berbagai kasus yang telah terjadi, membuat prihatin berbagai pihak. Misalnya saja kasus penjualan gadis-gadis belia melalui facebook atau gadis-gadis di bawah umur yang diculik oleh teman lelaki yang baru mereka kenal lewat facebook, ini mencerminkan betapa tidak terkontrolnya anak-anak kita dalam menggunakan teknologi. Jika sudah muncul kasus seperti ini, baru berbagai pihak ikut prihatin dan saling melemparkan tanggung jawab. Disatu pihak pemerintah diminta untuk melakukan regulasi dan menetapkan hukum terhadap oknum yang melakukan pelanggaran serta menyalahgunakan media – internet. Di pihak lainnya, masyarakat khususnya keluarga diminta untuk lebih mengontrol kehidupan anak-anak mereka. Artinya, karena keluarga adalah orang terdekat maka keluargalah ujung tombak terhadap perilaku anak.